Kamis, 13 November 2025

Tribunnews Update

Kapolri Sudah Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif untuk Menjabat Jabatan Sipil, MK Ketok Palu

Kamis, 13 November 2025 14:42 WIB
Banjarmasin Post

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, Kapori tak lagi bisa menunjuk polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Keputusan ini resmi diambil dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian.

Adapun permohonan ini diusulkan oleh dua orang warga bernama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Baca: Aksi Kamisan Kalteng Getol Suarakan Tolak UU TNI: Percuma Sekolah Tinggi Jabatan Sipil Diisi Militer

Syamsul Jahidin adalah mahasiswa doktoral sekaligus advokat dan Christian Adrianus Sihite yang sarjana ilmu hukum, sebelumnya ‘menggugat’ soal polisi aktif yang bisa duduki jabatan publik.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo dalam Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), putusan itu diambil setelah menyoroti banyaknya praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Contohnya seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanana, lalu ada Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN dan Kepala BNPT, yang dilakukan tanpa proses pengunduran diri atau pun pensiun.

(Tribun-Video.com/Banjarmasinpost.com)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul MK Kabulkan Permohonan Dua Warga, Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Banjarmasin Post

Tags
   #Kapolri   #polisi   #jabatan sipil

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved