Tribunnews Update
MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Isi Kursi Sipil, Jabatan para Jenderal Hilang?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - MK memutuskan bahwa polisi aktif tak lagi dapat menempati jabatan sipil, kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
Ketentuan ini diputuskan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Dalam pertimbangannya, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Baca: Kapolri Sudah Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif untuk Menjabat Jabatan Sipil, MK Ketok Palu
Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.
Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.
Lantas akankah keputusan ini akan membuat para jenderal kehilangan jabatan sipilnya?
(Tribun-Video.com/Tribuntimur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Timur
Tribunnews Update
Kapolri Sudah Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif untuk Menjabat Jabatan Sipil, MK Ketok Palu
8 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Tok! MK Putuskan Kapolri Tak Bisa Lagi Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Susi Pudjiastuti Kecam Kelakuan Gus Elham: Ini Pelecehan Anak, Segera Tangkap dan Hukum Pak Kapolri
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.