Tribunnews Update
Kapolri Sudah Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif untuk Menjabat Jabatan Sipil, MK Ketok Palu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, Kapori tak lagi bisa menunjuk polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Keputusan ini resmi diambil dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian.
Adapun permohonan ini diusulkan oleh dua orang warga bernama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Baca: Aksi Kamisan Kalteng Getol Suarakan Tolak UU TNI: Percuma Sekolah Tinggi Jabatan Sipil Diisi Militer
Syamsul Jahidin adalah mahasiswa doktoral sekaligus advokat dan Christian Adrianus Sihite yang sarjana ilmu hukum, sebelumnya ‘menggugat’ soal polisi aktif yang bisa duduki jabatan publik.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo dalam Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), putusan itu diambil setelah menyoroti banyaknya praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Contohnya seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanana, lalu ada Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN dan Kepala BNPT, yang dilakukan tanpa proses pengunduran diri atau pun pensiun.
(Tribun-Video.com/Banjarmasinpost.com)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul MK Kabulkan Permohonan Dua Warga, Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Banjarmasin Post
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Tok! MK Putuskan Kapolri Tak Bisa Lagi Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
13 jam lalu
Nasional
SUSI PUDJIASTUTI KECAM GUS ELHAM: "Ini Pelecehan Anak, Segera Tangkap Pak Kapolri!"
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Susi Pudjiastuti Kecam Kelakuan Gus Elham: Ini Pelecehan Anak, Segera Tangkap dan Hukum Pak Kapolri
14 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Oknum TNI Diduga Aniaya & Tembak Warga Jayawijaya hingga Tewas, Kini Ditahan Polisi Militer
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.