Babak Akhir Sidang Hasto Soal UU Tipikor, Pemerintah: Tak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir.
Diketahui perkara 136/PUU/XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Sidang terakhir yang digelar hari ini, Senin (27/10/2025) ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah.
Ahli tersebut yakni Guru Besar Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji dan Pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Redi.
Keduanya sama-sama sepakat menyatakan Pasal 21 UU Tipikor konstitusional dan menegaskan pasal tersebut tidak memerlukan penafsiran adanya 'unsur melawan hukum' sebagaimana dipersoalkan.
Secara keseluruhan, Suparji menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan prinsip negara hukum, maupun melanggar hak-hak demokrasi dan komunikasi.
Ia menegaskan, pasal tersebut juga tidak memerlukan penafsiran adanya unsur “melawan hukum” sebagaimana yang dipersoalkan.
“Karena praktik-praktik selama ini saya kira sudah jelas bagaimana penerapan ketentuan tersebut kepada memang pihak-pihak yang memenuhi usur dari tindak pidana, abstraction of justice tersebut,” ujarnya.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Sekjen PDIP Hasto Klaim Soekarno Bisa Membantu Memerdekakan Palestina jika Tak Dilengserkan
Kamis, 12 Maret 2026
Dapat Restu dari Jokowi, Nina Bachtiar Mantap Menyeberang dari PDIP ke PSI
Kamis, 26 Februari 2026
Live Update
Respons Isu Ekologi, PDIP Gelar Penanaman Massal di Embung Giwangan, Sekjen Hasto Turun Langsung
Senin, 16 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.