Jumat, 24 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

KPK Bongkar Modus Surat 'Sakti' Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan hingga Terjaring OTT

Minggu, 12 April 2026 16:03 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap fakta soal kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Guntur menyebut, GSW memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Baca: Gagal Capai Kesepakatan, JD Vance Klaim Isu Nuklir Jadi Hambatan, Beri Tawaran Terakhir ke Iran

Baca: Negosiasi AS-Iran Berlanjut di Hari Kedua di Pakistan, Wapres JD Vance: Bola di Tangan Teheran

Pernyataan itu disampaikan Asep Guntur melalui konferensi pers pada Sabtu (11/4) malam.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” jelasnya.

(Tribun-Video.com)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video

Tags
   #KPK   #Modus   #Bupati Tulungagung   #Peras   #Bawahan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved