TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Bongkar Modus Surat 'Sakti' Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan hingga Terjaring OTT
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap fakta soal kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Guntur menyebut, GSW memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Baca: Gagal Capai Kesepakatan, JD Vance Klaim Isu Nuklir Jadi Hambatan, Beri Tawaran Terakhir ke Iran
Baca: Negosiasi AS-Iran Berlanjut di Hari Kedua di Pakistan, Wapres JD Vance: Bola di Tangan Teheran
Pernyataan itu disampaikan Asep Guntur melalui konferensi pers pada Sabtu (11/4) malam.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” jelasnya.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Resmi Tersangka, Uang Rp2,7 M Hasil Pungli Pejabat, Pasal Berlapis Menjerat
Minggu, 12 April 2026
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Ngaku Salah & Minta Maaf, Uang Pemerasan Rp 2,7 M untuk Beli Sepatu LV
Minggu, 12 April 2026
Tribunnews Update
Penampakan Bupati Tulungagung Gatut usai Jadi Tersangka Pemerasan, Pakai Rompi Oranye KPK & Diborgol
Minggu, 12 April 2026
Terkini Nasional
Terbongkar! Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen Anggaran dari Perangkat Daerah, Raup Rp 2,7 M
Minggu, 12 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.