Masih Ada Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil: Advokat Uji UU ASN dan Polri Sekaligus
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
MK diminta untuk menghapus ketentuan yang dinilai dapat menjadi celah polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Pasal yang diuji dalam UU ASN tertuang adalah Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4).
Sementara UU Polri, yakni Penjelasan Pasal 28 Ayat (3).
Menurut Zico, pasal-pasal yang diuji itu tidak sejalan dengan semangat putusan MK baru-baru ini, yakni Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.
Pemohon merasa dirugikan karena adanya Pasal 19 ayat (2) huruf B UU ASN yang masih memperbolehkan aparat kepolisian untuk mengambil jabatan ASN.
Zico meminta MK menyatakan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN tidak mempunyai hukum mengikat.
Begitu pula dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 114.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Kala Baleg hingga Partai Politik Respons Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR
Sabtu, 22 November 2025
Nasional
Mahfud MD Kritik Pernyataan Kompolnas Terkait UU ASN: Jabatan Sipil Bukan untuk Polisi Aktif
Kamis, 20 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Bantah Kompolnas soal Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Gak Ada
Rabu, 19 November 2025
Kala Ega Gugat UU Perkawinan ke MK: Perjuangkan Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama
Rabu, 12 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.