Jumat, 15 Mei 2026

Masih Ada Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil: Advokat Uji UU ASN dan Polri Sekaligus

Rabu, 26 November 2025 17:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

MK diminta untuk menghapus ketentuan yang dinilai dapat menjadi celah polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Pasal yang diuji dalam UU ASN tertuang adalah Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4).

Sementara UU Polri, yakni Penjelasan Pasal 28 Ayat (3).

Menurut Zico, pasal-pasal yang diuji itu tidak sejalan dengan semangat putusan MK baru-baru ini, yakni Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.

Pemohon merasa dirugikan karena adanya Pasal 19 ayat (2) huruf B UU ASN yang masih memperbolehkan aparat kepolisian untuk mengambil jabatan ASN.

Zico meminta MK menyatakan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN tidak mempunyai hukum mengikat.

Begitu pula dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 114.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved