Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Dipastikan Salahi Aturan Bantuan Hukum

Jumat, 11 Agustus 2023 15:13 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi penggerudukan ke Mapolrestabes Medan yang dilakukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayor Dedi Hasibuan dipastikan menyalahi aturan.

Pihak TNI menyatakan bahwa tindakan tesebut telah menyalahi aturan dalam pemberian bantuan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).

Untuk diketahui sebelumnya, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.

Pendampingan hanya boleh dilakukan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.

Baca: Kapuspen Diperintahkan Tindak Tegas Aksi Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Sikat!

Baca: Mayor Dedi Bawa Prajurit Geruduk Polrestabes Medan, Danpuspom TNI: Pengaruhi Proses Hukum

Namun Kresno mengatakan, cara pemberian bantuan hukum oleh Mayor Dedi salah.

Untuk itu Kresno menyebut Mayor Dedi bisa dijerat dua pasal dalam KUHP Militer.

Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.

Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.

Namun untuk pemberian sanksi tersebut tergantung pada hasil pemeriksaan Puspomad.

Pasalnya kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Puspomad.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas"

# Mayor Dedi Hasibuan # Mapolrestabes Medan # Laksda Kresno Buntoro

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Andeska
Videografer: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Video Production: Oktaviani Wahyu Widayanti
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved