MATA LOKAL MEMILIH
Jaga Netralitas, 11 Larangan Prajurit TNI Pemilu 2024: Sambut Kontestan hingga Pengaruhi KPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro memimpin pelaksanaan safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut digelar pada Senin (18/9/2023).
Ada 11 larangan yang disampaikan oleh Laksda Kresno Buntoro kepada jajaran TNI.
Kegiatan tersebut diikuti personel jajaran Koarmada II di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya dan video conference jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.
Agenda itu akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI.
Sebagai bentuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di 2024.
Khususnya untuk mengantisipasi dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri.
Dalam kegiatan itu, Kresno menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI dalam pemilu 2024 yaitu:
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
Baca: Pedagang Pejuang Indonesia Raya Panaskan Mesin, Siap Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Kresno meminta seluruh Prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan antisipatif.
Hal tersebut, kata Kresno, perlu dilakukan dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.
Pada kesempatan itu Kresno juga mewanti-wanti jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CATAT, Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI pada Pemilu 2024: Komentari Kontestan Hingga Pengaruhi KPU
#tni #pemilu2024 # KPU # Laksda Kresno Buntoro
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Respons Dedi Mulyadi seusai Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer
1 hari lalu
Terkini Nasional
Rocky Gerung Kritik KDM! Minta Gubernur Jabar Turut Kirim Preman yang Berulah ke Barak Militer
1 hari lalu
Tribunnews Update
Heran Verrel Bramasta Kritik Barak TNI untuk Siswa Bandel, Bupati Purwakarta: Orangtua Saja Senang
2 hari lalu
Terkini Nasional
Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat! KPU Akui Tak Punya Waktu Cek dan Verifikasi Dokumen Peserta Pemilu
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.