Nasional
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri Tak Kuasa Menahan Tangis
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUN-VIDEO.COM - Rahma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara dan sang ibu mertua, Endang Sri Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan yang diberikan terhadap sang suami.
AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar tuntutan dari JPU tersebut, sontak derai air mata Rahma dan Endang tumpah.
Keduanya tidak begitu memperlihatkan tangisan mereka, sebab keduanya menggunakan masker.
Namun, pilunya hati Endang membayangkan sang anak harus menjalani hukuman 20 tahun penjara, tak bisa dipungkiri.
Hal tersebut terlihat saat Endang menundukkan kepalanya ke punggung Rahma.
Selanjutnya, Rahma dan Endang langsung meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Surat Terbuka Ayah AKBP Doddy Prawiranegara untuk Presiden Jokowi, Minta Anaknya Dijadikan JC
Keduanya enggan menyampaikan tanggapan mereka terhadap tuntutan yang diberikan JPU terhadap Dody.
Adapun Rahma yang mengenakan pakaian serba hitam, hanya memberikan gerakan simbolis tangannya berupa 'Namaste', yang dapat diartikan sebagai permohonan maaf kepada awak media karena tidak bersedia memberikan tanggapannya terkait tuntutan terhadap sang suami.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Baca: Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Imbas Jual Sabu Milik Teddy
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis
# AKBP Dody Prawiranegara # Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba # Kasus Teddy Minahasa
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara hingga Denda Rp 2 Miliar terkait Peredaran Narkoba
Rabu, 10 Mei 2023
BREAKING NEWS
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun
Rabu, 10 Mei 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim Dinilai Salah Total, Hotman Paris Sebut Vonis Seumur Hidup Teddy Tak Sesuai Fakta Hukum
Rabu, 10 Mei 2023
LIVE UPDATE
Irjen Teddy Minahasa Diyakini Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara Ganti Sabu dengan Tawas
Selasa, 9 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.