LIVE UPDATE
Irjen Teddy Minahasa Diyakini Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara Ganti Sabu dengan Tawas
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini bahwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dengan tawas.
Kesimpulan itu diperoleh majelis hakim dari kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan.
"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan terdakwa, dan didukung oleh bukti informasi, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata menurut Majelis Hakim saling berkaitan," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Menurut Majelis Hakim, perintah Teddy yang pertama diberikan saat Dody melaporkan adanya penangkapan terkait kasus narkoba oleh anggota Polres Bukittinggi.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Juga Seret Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Narkoba, Dianggap Tak Tahu Malu
Dody dimaksud adalah Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bawahan Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar.
Saat itu, hakim menjelaskan pada 17 Mei 2022 Dody meminta petunjuk dari Teddy mengenai waktu rilis pengungkapan kasus tersebut.
Namun Teddy justru mengarahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu tersebut dengan tawas.
"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata hakim.
Perintah kedua, diberikan Teddy kepada Dody usai menghadiri jamuan makan malam di Hotel Santika pada 20 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang hendak kembali ke Mapolres Bukittinggi dipanggil untuk menemui Teddy di kamar hotel Santika lantai 8.
"Selanjutnya setelah saksi Dody Prawiranegara sampai di kamar hotel terdakwa, terdakwa memberikan arahan bahwa saksi Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, lalu menukarnya dengan tawas seberat 10 ribu gram guna diberikan untuk bonus anggota," ujar Hakim.
Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Baca: Mengaku Dipaksa Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Yakin Irjen Teddy Minahasa Suruh AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas
# Irjen Teddy Minahasa # Pengadilan Negeri Jakarta Barat # AKBP Dody Prawiranegara
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
DICECAR! Kredibilitas Ahli Kubu 01 Dipertanyakan Hotman, Dibandingkan dengan Kasus Teddy Minahasa
Senin, 1 April 2024
LIVE UPDATE
Putusan Sidang Kode Etik Profesi, Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat
Rabu, 31 Mei 2023
LIVE UPDATE
Live Update Siang: Irjen Teddy Minahasa Dipecat hingga Pelaku Mutilasi Pinjam Pisau Penjual Sate
Rabu, 31 Mei 2023
LIVE UPDATE
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri! Dapatkan Sanksi Administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Rabu, 31 Mei 2023
LIVE UPDATE
Live Update Pagi: Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri | Motif Pelaku Mutilasi Sukoharjo
Rabu, 31 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.