Nasional
RESMI! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Narkoba
TRIBUN0-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di sidang putusan yang digelar, Selasa (9/5/2023).
Hukuman ini lebih ringan dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati. Dalam putusannya Teddy Minahasa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh menjual barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.
"Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Saragih, Selasa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai tidak ada satu hal pun yang dapat menghapuskan kesalahan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara narkoba yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Hakim Jon saat memaparkan amar tuntutan dalam sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan, sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara ini," ujar Hakim Jon.
"Menimbang bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum," imbuhnya.
Menurut Hakim Jon, Teddy memiliki peran yang secara sadar dan bersama-sama dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menyerahkan, menjual, dan menawarkan sabu tanpa izin atau melawan hukum.
Baca: Ekspresi Teddy Minahasa Jelang Sidang Putusan Hakim, Tertangkap Kamera Sempat Tertawa dan Senyum
Jon melanjutkan, terdakwa Teddy juga menikmati keuntungan berupa uang sebab mengajak dan meminta Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Terdakwa adalah orang yang berperan menggerakkan saksi Dody untuk mengantarakan langsung sabu ke Linda di Jakarta," ucap Jon.
Jon juga menyebut, Teddy terlibat komunikasi dengan Dody dan menyerahkan uang hasil pejulan narkoba jenis sabu kurang lebih 1.000 gram dengan jumlah Rp 300 juta.
"Terdakwa memimta Dody untuk tarik sabu 4.019 gram yang belum terjual. Namun terdakwa meminta untuk dijual dengan kesepakatan harga komisi yang baru," kata Jon.
Sehingga menurut Jon, alasan tersebut cukup bagi Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Untuk informasi, Teddy Minahasa menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.
Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya menjelang sidang putusan Majelis Hakim, eks Kapolda Sumatera Irjen Pol Teddy Minahasa nampak santai dan tenang.
Hal itu terlihat dari senyum sumringah yang berkali-kali dilepaskan Teddy sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 09.19 WIB, Teddy yang saat itu mengenakan pakaian batik dan memakai masker memasuki ruang sidang Kusumah Atmadja.
Baca: Teddy Minahasa Masih Bisa Jalan Santai Sambil Cengar cengir Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba
Dia kemudian duduk di kursi terdakwa yang berada tepat dihadapan kursi Majelis Hakim.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa tak Divonis Mati Majelis Hakim PN Jakbar karena Prestasi
Sebelum duduk, Teddy terlebih dahulu menyapa dan menyalami tim kuasa hukumnya yang sedari pagi sudah duduk di kursi penasihat hukum.
Garis-garis senyum pun nampak dilemparkan Teddy kepada mereka, meskipun tertutup masker biru tua.
Setelah itu, Teddy juga menyapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa.
Teddy nampak sedikit berbincang dan melakukan percakapan dengan JPU sembari sesekali bercanda. Tak ada raut panik atau cemas yang ditampilkan Teddy. Dia nampak santai seolah tak akan terjadi apapun.
Tak sampai di situ, Teddy juga melemparkan senyum kelihatan gigi kepada awak media yang memanggilnya.
"Pak Teddy, lihat sini dong!," kata awak media di ruang sidang, Selasa.
Teddy kemudian membuka masker biru tuanya dan menunjukkan senyuman lebar kepada awak media. Ia mengangguk kala namanya berkali-kali dipanggil.
Mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu pun lalu melenggang dan duduk di samping kanan kuasa hukumnya.
Dia tak menurunkan senyum semringahnya itu, Teddy berkali-kali tertangkap kamera tengah berbincang dengan Hotman Paris Hutapea dan kuasa hukumnya yang lain.
Beberapa kali, Teddy juga bercanda dan menanggapi tingkah Hotman yang justru tanpa tegang sedikitpun membuat video menyapa awak media.
Bersamaan dengan itu, Teddy dengan sengaja tersenyum cukup lama ke arah awak media dari tempat duduknya itu.
Bahasa tubuhnya itu seolah memperbolehkan apabila awak media ingin memotret ia yang tengah tersenyum lebar.
Sidang putusan pun digelar sekira pukul 09.33 WIB.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memulai sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Teddy.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Jon sebelum membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa.
"Sehat Yang Mulia," jawab Teddy.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.
Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia dianggap melanggae Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Yakin
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.
Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya, yakni hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
"(Tuntutan dikabulkan) itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.
Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Batal Demi Hukum
Persoalan tuntutan batal demi hukum diperdebatkan Hotman Paris Hutapea setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Eva Achjani Zulfa untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara narkotika Teddy Minahasa Cs.
Eva diminta JPU untuk menjadi saksi ahli untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin (6/3/2023) lalu.
Kemudian, ia diminta kembali menjadi saksi ahli untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu hari ini, Rabu (8/2/2023).
Dalam delik formilnya tempo hari, Eva menyebut surat dakwaan Teddy Minahasa yang disangkakan dengan Pasal 112 oleh JPU adalah batal demi hukum.
Pernyataan tersebut sempat menjadi perdebatan hingga membuat Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memastikannya berkali-kali.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman kepada saksi Eva di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023) lalu.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kami akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva kepada Hotman.
Mendengar pernyataan Eva, Hotman pun kembali menegaskan terkait pasal apa yang akan disangkakan kepada penyidik Polri apabila melanggar tata cara penyimpanan dan penyisihan narkoba.
"Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman.
"Betul, dalam konteks barang bukti," balas Eva.
Sontak Hotman Paris membuka draft berkas perkara di hadapannya dan langsung mengeluarkan pertanyaan kepada majelis hakim.
Ia menyebut bahwa surat dakwaan JPU kepada Teddy Minahasa salah.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" kata Hotman sembari tertawa kecil ke arah tim JPU.
Di akhir pertanyaannya, Hotman lalu meminta penegasan ahli pidana terkait makna surat dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa.
Secara tegas, Eva menjawab bahwa surat dakwaan seperti itu seharusnya batal demi hukum.
"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman.
"Batal demi hukum," jawab Eva.
"Sekali lagi, Bu?" pinta Hotman.
"Batal demi hukum," tandasnya.
Menyambung debat panas tersebut, Eva secara gamblang memberi penjelasan terkait makna 'batal demi hukum' yang dimaksudkannya tempo hari.
Menurut Eva, batalnya dakwaan seseorang itu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah tersusun secara cermat dan lengkap sesuai syarat formil.
Namun, pada beberapa kasus, terdapat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.
"Katakanlah ini yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tetapi yang dipakai pasal tentang penipuan, maka jadilah dakwaan itu tidak cermat dalam konteks itu, dakwaan bisa jadi batal demi hukum atau dakwaan misalnya dilakukan tetapi daluwarsa penuntutannya sudah lewat. Pasal 78 KUHP, batal demi hukum," kata Eva di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35.
Adapun pasal 114 ayat 2 itu berkaitan dengan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi satu kilogram.
Sementara pasal Pasal 112 ayat 2 menjelaskan menerangkan bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Katakanlah UU Kesehatan, seorang apoteker, tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker, batal, batal demi hukum," jelas dia.
"Contoh perbuatan orang yang membawa tas berisikan narkoba itu dianggap menguasai narkoba itu sendiri," lanjutnya.
Demikian penjelasan Eva terkait batalnya suatu dakwaan demi hukum.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting usai sidang kasus narkoba terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti buka suara.
Menurut Iwan, tidak ada batal demi hukum. Pernyataan saksi ahli kemarin berkaitan dengan contoh kasus tertentu, yang tidak spesifik dengan perkara narkoba Teddy Minahasa Cs.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam (Pasal) 112 dan 114 gitu," ujar Iwan saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Jadi misalnya kami dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Nah itu otomatis batal demi hukum," jelas dia.
Baca: Dianggap Bohong Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Siap Buktikan: Saya Belum Gila
Iwan menegaskan, bukan dakwaan Teddy Minahasa yang batal demi hukum.
Pasalnya menurut dia, pernyataan saksi ahli tempo hari dimaknainya sebagai andai-andai saja, bukan dalam perkara yang tengah bergulir di persidangan.
"Ya bukan penggiringan sebenarnya. Ada ditanya pendapat, contoh kasus yang sama. Judulnya kemarinn itu dakwaan Teddy Minahasa batal demi hukum kan? tidak begitu," tegas Iwan.
"Jadi pertanyaannya itu kan 'Kalau begini gimana, kalau begitu gimana?' barulah ahli menjawab, 'Kalau begitu, batal demi hukum'. Bukan dakwaannya TM batal demi hukum," lanjut dia.
Sang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat itu optimis, pihaknya sudah tepat menjatuhkan pasal dakwaan terhadap Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 ayat 2 KUHP.
"Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kami (Pasal) 114 kan. Jadi itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar," jelasnya.
"(Pasal) 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," lanjutnya.
Menurut Iwan, perdebatan antara Hotman dan Eva tempo hari adalah salah paham.
Tak ada yang salah dalam dakwaannya. Justru, Iwan mengaku, pengungkapan kasusnya jadi lebih terang benderang.
"Yang kemarin salah paham itu. Makanya tadi saya pertanyakan juga kepada ahli. Jadi itu bukan pihak swasta, siapa saja yang memenuhi unsur pidana dalam (Pasal) 114, 112 itu bisa. Mau dia penyidik, mau jaksa, mau wartawan, semua bisa," ujarnya.
"Kalau 140 memang subjeknya itu adalah penyidik yang tidak melakukan ketentuan terkait penyisihan, penyimpanan barang bukti narkotika," tandasnya. (m40)
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
# vonis teddy minahasa # Kasus Teddy Minahasa # Teddy Minahasa # Vonis Penjara Seumur Hidup
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
DICECAR! Kredibilitas Ahli Kubu 01 Dipertanyakan Hotman, Dibandingkan dengan Kasus Teddy Minahasa
Senin, 1 April 2024
Terkini Nasional
Haru! Saat Mayor Teddy Tinggalkan Prabowo karena Naik Jabatan, Mata Tampak Berkaca-kaca
Rabu, 13 Maret 2024
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Susul Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat Polri
Jumat, 11 Agustus 2023
LIVE UPDATE
TOK! Teddy Minahasa Tetap Dinyatakan Bersalah Lakukan Jual Beli Sabu, Divonis Seumur Hidup
Kamis, 6 Juli 2023
LIVE UPDATE
Hasil Putusan Banding Teddy Minahasa Perkara Narkoba, Kuatkan Putusan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kamis, 6 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.