Sabtu, 10 Mei 2025

LIVE UPDATE

TOK! Teddy Minahasa Tetap Dinyatakan Bersalah Lakukan Jual Beli Sabu, Divonis Seumur Hidup

Kamis, 6 Juli 2023 17:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Ia pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat banding.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (6/7/2023), Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca: Hasil Putusan Banding Teddy Minahasa Perkara Narkoba, Kuatkan Putusan Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua. 

Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.

Masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Tak hanya itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande.

Baca: Warga Terseret Banjir Bandang di OKU Selatan, Satu Ditemukan Tewas dan Dua Lainnya Kritis

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba.

Ia telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Vonis itu dijatuhkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

# Teddy Minahasa # vonis seumur hidup # narkoba # sidang # sabu

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Teddy Minahasa   #vonis seumur hidup   #narkoba   #sidang   #sabu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved