Sabtu, 10 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Hakim Dinilai Salah Total, Hotman Paris Sebut Vonis Seumur Hidup Teddy Tak Sesuai Fakta Hukum

Rabu, 10 Mei 2023 09:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Teddy Minahasa Eks Kapolda Sumatra Barat, sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menilai, vonis yang diberikan pada kliennya salah total.

"Putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," ujar Hotman Paris seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hal tersebut lantaran Hotman menilai Majelis Hakim tak mempertimbangkan tidak adanya bukti terkait penjualan narkoba oleh Teddy Minahasa.

Sebab sebelumnya Teddy Minahasa sempat meminta supaya anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu itu.

"Kan 28 September sudah, musnahkan, tapi 3 Oktober masih dijual itu sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Hotman Paris.

Di samping itu, Hotman pun meragukan kualitas alat bukti terkait peristiwa penukaran dan penyetoran uang.

Hal tersebut lantaran, alat bukti itu dianggap hanya berasal dari keterangan satu orang saksi yang juga jadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Hanya satu keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan," jelasnya.

Majelis Hakim diketahui telah membacakan vonis penjara seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan itu dilayangkan seusai pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," kata Hakim Jon Sarman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa mengatakan, Teddy pantas menerima hukuman mati, lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Di samping itu, terdakwa adalah Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang menjabat sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

(TribunVideo.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Salah Total


#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #teddyminahasa #hotmanparis #viraldimediasosial #penjaraseumurhidup

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved