Selasa, 20 Mei 2025

Selebritis

BOCOR Paula Verhoeven Chat 'Kangen' ke Pria Selain Baim Wong, Hotman Paris: Apa Itu Perzinaan?

Jumat, 25 April 2025 10:53 WIB
Tribun Jambi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong, kini berujung panjang.

Pasalnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Paula Verhoeven terbukti selingkuh.

Tak itu saja, sebutan istri nusyuz alias istri durhaka juga disebut oleh Pengadilan Agama untuk Paula Verhoeven.

Baca: Paula Tuding PA Jaksel Lakukan Pelanggaran Administratif Sidang Cerainya, Laporkan ke Bawas MA

Hal ini menjadi sorotan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Bukti perselingkuhan yang buat Paula disebut sebagai istri durhaka pun jadi sorotan Hotman Paris.

Di mana ada satu pesan Paula Verhoeven pada pria lain yang membuat hakim menyebut adanya orang ketiga.

Pesan 'kangen' menjadi satu bukti lain yang disodorkan Baim Wong ke majelis hakim.

Baca: Hotman Paris Sindir Baim Wong yang Menyebarkan soal Penyakit Kronis Paula Verhoeven: Kenapa Tega?

Menurut Hotman, bukti chatting tersebut dibocorkan oleh asisten Paula.

"Memang benar ada chattingan dengan orang, entah itu bercanda atau tidak.

Dibocorkan oleh seorang asisten dari Paula yang rada sakit hati pada Paula, ada kata 'Kangen'."

"Hotman kirim kangen ribuan orang, apa itu perzinaan?" ujar Hotman Paris.

"Kalau aku kirim pesan ke cewek 'i miss you' berarti itu bukan perselingkuhan?" tanya Raffi Ahmad sebagai host.

"Bener. Bahasa Undang Undang udah jelas, alasan perceraian adalah berzina.

Baca: Kesedihan Paula Verhoeven Lihat Perubahan Anaknya seusai Diasuh Baim Wong: Gak Mau Tidur Bareng

Kalau dari jubir pengadilan Agama mengarah ke berzina padahal gak ada persetubuhan," terang Hotman.

Hotman pun berujar jika bukti chat tersebut juga tidak bisa dikategorikan berselingkuh dan zina.

Hotman menegaskan jika hasil putusan hakim adalah salah total dan bisa mempermalukan Paula Verhoeven.

"Sampai ada istilah durhaka. Jadi isi putusan itu salah total, dan mempermalukan pencari keadilan yang sedang proses banding. Kan belum final keputusannya," terang Hotman lagi. (*)

SUMBER

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved