Terkini Nasional
Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Imbas Jual Sabu Milik Teddy
TRIBUN-VIDEO.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus peredaran narkotika yang menjerat dirinya.
Tuntutan itu dibacakan JPU dimuka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 Miliar," ujar JPU membacakan tuntutan Linda.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Baca: Ibu AKBP Dody Menangis di Persidangan saat Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Sabu
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
Baca: Ayah AKBP Dody Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Jelang Sidang Tuntutan Anaknya, Mengaku Putus Asa
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU saat mengadili Linda.
Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Warta Kota
LIVE UPDATE
Komitmen Perangi Narkoba, Rutan IIB Bantul Lakukan Tes Urine Warga Binaan dan Petugas
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Aksinya Isap Vape Narkoba Viral, Perwira Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan Dipecat
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Daerah
Polisi Sebut 31 Wisatawan Surabaya yang Berlibur di Pantai Wedi Awu Malang Positif Narkoba
Kamis, 7 Mei 2026
LIVE UPDATE
Praktik Penyimpanan Narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru Terkuak, Pelaku Tanam Sabu & Ekstasi di Tanah
Rabu, 6 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Update Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang, 31 dari 69 Korban Terbukti Positif Narkoba
Rabu, 6 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.