Terkini Nasional
Ibu AKBP Dody Menangis di Persidangan saat Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Sabu
TRIBUN-VIDEO.COM, PALMERAH - Duduk bersandar tembok pegadilan, ibu dan istri terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara nampak saling menguatkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar untuk eks Kapolres Bukittinggi itu.
Pantauan Wartakotalive.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) sekira pukul 12.17 WIB, istri Dody yakni Rakhma Darma Putri yang mengenakan pakaian serba hitam, duduk di pojok kiri pada barisan pertama kursi peserta sidang.
Sementara di belakang Rakhma, ibu Dody Endang Sri Wahyuningsih duduk dengan mengenakan pakaian batik kuning kecokelatan.
Keduanya nampak saling menguatkan sepanjang JPU membacakan tuntutan untuk Dody.
Baca: Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun & Mami Linda 18 Tahun Bui Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dari yang terlihat, Endang berkali-kali mengelus bahu kiri Rakhma. Sementara tangan kanannya berada di bahu kanan sang menantu sembari memencet tasbih digital berwarna biru tua.
Oleh Rakhma, tangan sang ibunda eks Kapolres Bukittinggi itu diraih dan dielusnya seolah mengisyaratkan untuk sabar.
Sepanjang Rakhma melakukan hal demikian, Endang yang duduk di belakangnya lantas tertunduk sembari masih memegang bahu kanan dan kiri sang menantu.
Tak lama kemudian, Endang mengeluarkan tisu dan menyeka air matanya. Ia tak kuasa menahan kesedihannya kala mendengar tuntutan yang dilayangkan JPU untuk putra sulungnya.
Adapun Rakhma, ia nampak tegar dengan tetap duduk tegap di tempat duduknya dan menatap lurus ke depan.
Sesekali ia menanggapi bahasa tubuh sang mertua sambil sesekali berusaha menenangkan.
Kemudian tak berjarak lama, baik ibu maupun istri Dody keluar dari ruangan sidang tanpa mengeluarkan sepatah katapun.
Bahkan, saat awak media menanyai tanggapannya, Rakhma hanya melemparkan isyarat 'maaf' dengan kedua tangannya itu.
Diketahui sebelumnya, JPU resmi menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Baca: Takut Anaknya Lawan Jenderal Bintang 2, Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Jokowi
Tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Jakarta Barat, Senin.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.
Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemeritnah dalam pemberantasan perdaran narkotika," kata Jaksa.
Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui, dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibu AKBP Dody Menangis Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa
# Kasus AKBP Dody Prawiranegara # AKBP Dody # Irjen Pol Teddy Minahasa# narkoba
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Warta Kota
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
6 hari lalu
Live Update
Aksi Nekat Ibu Hamil Edarkan Narkoba di Nusa Penida, Polres Klungkung Tetapkan 7 Tersangka Baru
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
4 Camat-Lurah di Medan Positif Narkoba saat Tes Urine Dadakan Pejabat Pemerintah Kota
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Satres Narkoba Polres Buleleng Bali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, 5 Pelaku Ditangkap
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.