Terkini Nasional
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, Terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan
TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis.
Ternyata di sidang ini Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.
Baca: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas soal Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.
Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya.
Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.
Baca: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa
Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari Wildan Ramadhani (16).
Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
# Tragedi Kanjuruhan # Polres Malang # divonis bebas # Kecewa #
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Jatim.com
Tribunnews Update
Tangis Haru Amsal Sitepu Divonis Bebas karena Tak Terbukti Mark Up, Kajari Karo Kini Diperiksa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Rabu, 1 April 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
Rabu, 1 April 2026
Nasional
KECEWA Dedi Mulyadi Anggap RT dan RW Lalai Dalam Kasus Penganiayaan Gegara Labu Siam
Jumat, 6 Maret 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Polisi Tangkap Pembunuh Siswi Nganjuk Jasadnya Terikat & Tersumpal di Sungai Jilu Malang
Selasa, 24 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.