Tribunnews Update
Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Hakim menyatakan Amsal Sitepu tak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202 juta.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal Sitepu dari semua dakwaan penuntut umum.
Selain itu, juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.
Menurut hakim, tak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amsal juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Jika tak dibayarkan, maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
Kasus yang menimpa Amsal bermula pada 2020 lalu saat dirinya melalui perusahaannya, CV Promiseland menawarkan pembuatan video profil desa sebesar Rp 30 juta.
Penawaran ini ditujukan kepada 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video adalah Rp 24,1 juta.
Selisih nilai penawaran dan estimasi itulah yang kemudian jadi dasar dugaan mark up anggaran.
JPU lantas mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Kasus ini lantas menuai perhatian luas dari masyarakat dan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat terbatas pada Senin (30/3/2026), Amsal mengatakan, jaksa menganggap jasa editing video Rp 0.
Ia pun lantas meminta keadilan atas kasusnya agar ke depan para anak muda tak lagi takut bekerja sama dengan pemerintah.
Komisi III DPR RI kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Amsal.
Amsal pun bisa bebas pada Selasa (30/3/2026) seusai mendapat jaminan dari DPR.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Amsal Sitepu Divonis Bebas di PN Medan Kasus Korupsi Video Profil Desa, Tidak Terbukti Bersalah
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Keras! Prabowo: Saya Pertaruhkan Nyawa untuk Bangsa, Tapi Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tak Rela
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Singgung Pejabat 'Tak Jelas' yang Pinter Maling: Nggak Habis Pikir
Jumat, 1 Mei 2026
Terkini Nasional
Tok! Vonis 4 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Sri Wahyuningsih atas Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Tribunnews Update
Terdakwa Sri Wahyuningsih Bungkam Usai Terbukti Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Kamis, 30 April 2026
Tribunnews Update
Anak Buah Nadiem Makarim Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun, Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.