Terkini Nasional
Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas soal Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa
TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis.
Ternyata di sidang ini Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.
Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya.
Baca: 4 Pertimbangan yang Buat Ketua Panpel Arema FC Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Tragedi Kanjuruhan
Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.
Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari Wildan Ramadhani (16).
Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.
Baca: Update Kasus Tragedi Kanjuruhan, Vonis Ketua Panpel Arema FC Lebih Ringan dari Tuntutan
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
# AKP Bambang Sidik Achmadi # terdakwa # Kanjuruhan # Polres Malang # Vonis Bebas
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribun Jatim
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
16 jam lalu
Tribunnews Update
3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Terdakwa Kasus Pengadaan Chromebook Kompak Pakai Baju Hitam, Hadapi Tuntutan Jaksa di Ruang Sidang
Kamis, 16 April 2026
LIVE UPDATE
Tiga Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Perdana
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.