Rabu, 29 April 2026

Terkini Nasional

Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas soal Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa

Kamis, 16 Maret 2023 17:31 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis.

Ternyata di sidang ini Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.

Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.

Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya.

Baca: 4 Pertimbangan yang Buat Ketua Panpel Arema FC Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Tragedi Kanjuruhan

Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.

Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan.

Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari Wildan Ramadhani (16).

Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.

Baca: Update Kasus Tragedi Kanjuruhan, Vonis Ketua Panpel Arema FC Lebih Ringan dari Tuntutan

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

# AKP Bambang Sidik Achmadi # terdakwa # Kanjuruhan # Polres Malang # Vonis Bebas

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved