Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

4 Pertimbangan yang Buat Ketua Panpel Arema FC Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 10 Maret 2023 16:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Baca: Media Asing Soroti Terpilihnya Erick Thohir Jadi Ketum PSSI: Menyangkutpautkan Tragedi Kanjuruhan

Baca: Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Gelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Sepakbola

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan.

Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. (*)

# Tragedi Kanjuruhan # Arema FC # Abdul Haris

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved