Rabu, 29 April 2026

Tribunnews Update

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Kamis, 16 Maret 2023 16:24 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Hal itu dikarenakan AKP Bambang tidak terbukti bersalah.

Namun keputusan ini membuat kecewa para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Keputusan tersebut dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023).

Baca: Penuhi Undangan Gubernur Jawa Timur, 63 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berangkat ke Surabaya

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

Hal itu dikarenakan AKP Bambang tidak terbukti bersalah.

Bahkan AKP Bambang tidak terbukti melakukan kesalahan seperti yang tertera di Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Baca: Buntut Gas Air Mata di Laga PSIS vs Persis Solo, Polisi Dinilai Tak Belajar dari Kasus Kanjuruhan

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Mendengar putusan tersebut, AKP Bambang menerimanya.

Ia pun langsung mendapat ucapan selamat dari tim kuasa hukumnya.

Meski begitu, AKP Bambang tak memberikan keterangan seusai sidang vonis selesai.

Ekspresi ini jauh berbeda dengan para keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Baca: Media Asing Soroti Terpilihnya Erick Thohir Jadi Ketum PSSI: Menyangkutpautkan Tragedi Kanjuruhan

Pasalnya mereka kecewa dengan keputusan hakim.

Seorang keluarga korban yakni Isatus Sa;adah mengaku keputusan itu tidak adil.

Bahkan ia mengatakan perjuangan keluarga korban selama ini hanyalah sia-sia.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.

Diketahui sebelumnya, AKP Bambang merupakan satu anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKP Bambang dengan tiga tahun penjara.

Namun tak disangka vonis dari Majelis Hakim pun jauh lebih ringan dari JPU pasalnya AKP Bambang dibebaskan dari kasus tersebut. (Tribun-Video.com/TribunJatim.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

Host: Maria Nanda
Vp: Nunki Armada

# terdakwa # Tragedi Kanjuruhan # Kasat Samapta Polres Malang # divonis bebas

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved