Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Hakim menyatakan Amsal Sitepu tak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202 juta.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal Sitepu dari semua dakwaan penuntut umum.
Selain itu, juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.
Menurut hakim, tak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amsal juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
(TribunVideo.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Hotman Paris Heran Tim Nadiem Lewatkan Audit BPK, Itu Kesempatan Emas untuk Bantah Dakwaan
Senin, 18 Mei 2026
Viral News
HOTMAN TANTANG PRABOWO Gelar Perkara Chromebook di Istana, Klaim Bisa Bebaskan Nadiem
Minggu, 17 Mei 2026
Terkini Nasional
PRABOWO DITANTANG HOTMAN Lakukan Gelar Perkara Chromebook di Istana: Itu Bisa Bebaskan Nadiem
Minggu, 17 Mei 2026
Terkini Nasional
SINDIRAN KERAS JEROME POLIN soal Tuntutan Berat Nadiem Makarim: Kalau Hidupnya Tenang Sakit Sih
Jumat, 15 Mei 2026
Nasional
Hadapi 2 Ujian Sekaligus! Nadiem Jalani Operasi seusai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.