Jumat, 17 April 2026

Breaking News

BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa

Rabu, 1 April 2026 11:52 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Hakim menyatakan Amsal Sitepu tak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202 juta.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal Sitepu dari semua dakwaan penuntut umum.

Selain itu, juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.

Menurut hakim, tak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Amsal juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta.


(TribunVideo.com)

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved