Nasional
Terkuak 9 Poin Sidang Etik Bharada E, Peran Justice Collaborator diduga Alasan Kuat Demosi Setahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada 9 poin jadi alasan Komisi Kode Etik Polri pertimbangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap diterima dinas di Polri.
Dalam putusan etik, KKEP menyatakan perilaku Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai perbuatan tercela.
Sehingga Bharada E wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Demikian disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri untuk Bharada E di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Baca: Soal Richard Eliezer Lanjutkan Karier di Kepolisian, Polri Dinilai Turuti Kemauan Masyarakat
Sementara untuk sanksi administratif dan ini diterima Bharada E, yakni mutasi bersifat demosi selama setahun. Selama itu Bharada E tugas sebagai Tamtama Yanma Polri.
Terlepas dari sanksi etik dan administratif di atas, pejabat Komisi Kode Etik Polri menjabarkan 9 poin yang jadi pertimbangan bahwa Bharada E masih bisa dinas di Polri.
Berikut 9 pertimbangan hukum untuk Bharada E:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara: merusak dan menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tapi terduga pelanggar dnegan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberi maaf
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan
Baca: Richard Eliezer Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri, Masih Bisa Berdinas di Polri
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dan terduga pelaku sangat jauh
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Menurut Ahmad Ramadhan, sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia No 1 Tahun 2003, maka Komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya.
"Berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pejabat Komisi Kode Etik Polri Beberkan 9 Poin Kenapa Bharada E Masih Bisa Dinas di Polri
# sidang kode etik Bharada E # Bharada Richard Eliezer (Bharada E) # justice collaborator
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
DANU DIPERLAKUKAN ISTIMEWA Oleh Penyidik, Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator
Jumat, 12 Januari 2024
Terkini Daerah
Danu Dibuat Panik! Status Justice Collaborator Tersangka Terancam Dibatalkan LPSK, Imbas Dipetisi?
Kamis, 11 Januari 2024
Regional
RESMI JADI JC Kasus Subang, Danu Dapat Sejumlah Keuntungan, Kini Tak Lagi 1 Tahanan dengan Yosef
Senin, 4 Desember 2023
Terkini Nasional
Informasinya Kuak Kasus Subang, Ini Sederet Perlindungan yang Diberikan LPSK ke Danu: Terkabul
Minggu, 3 Desember 2023
Regional
TERKUAK! ALASAN DANU Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, LPSK Temukan Ada Ancaman Nyata
Jumat, 1 Desember 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.