Terkini Nasional
DANU DIPERLAKUKAN ISTIMEWA Oleh Penyidik, Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator
TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga kini kasus Subang atau kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada (18/8/2021), masih terus bergulir.
Setelah penetapan 5 tersangka, kelanjutan kasus Subang kini tinggal menanti persidangan.
Namun, menjelang persidangan itu tiba muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka dari Muhamad Ramdanu alias Danu.
Sebagai informasi, Danu merupakan satu dari lima tersangka kasus Subang yang telah ditetapkan Polda Jabar sejak Oktober 2023 lalu.
Sejak ditetapkan jadi tersangka namun posisi Danu berbeda dari keempat tersangka lainnya.
Hal itu lantaran aksi Danu yang pertama kali menyerahkan diri kepada penyidik Polda Jabar pada 16 Oktober 2023 lalu.
Berkat penyerahan diri dan pengakuannya terlibat dalam kasus Subang itulah sehingga menyeret keempat nama tersangka lainnya.
Di antaranya Yosep (suami korban Tuti Suhartini sekaligus ayah korban Amalia Mustika Ratu), lalu istri muda Yosep bernama Mimin Mintarsih dan dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi.
Perbedaan status Danu tersebut membuat beda perlakuan yang dilakukan penyidik.
Baca: Danu Dibuat Panik! Status Justice Collaborator Tersangka Terancam Dibatalkan LPSK, Imbas Dipetisi?
Pasalnya, kesaksian Danu itulah yang membuat kasus Subang itu kini terang benderang.
Alhasil, Danu pun diajukan sebagai Justice Collaborator (JC) oleh tim kuasa hukumnya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Pengajuan JC Danu pun tak serta merta langsung diterima LPSK begitu saja.
LPSK pun sempat meninjau dan menguji langsung kesaksian Danu dengan hadir pada pra rekonstruksi dan rekonstruksi kasus Subang hingga akhirnya menyatakan Danu sebagai JC.
Meski demikian, kini muncul petisi membatalkan status JC tersangka Danu.
Petisi tersebut muncul di forum online atau situs change.org berjudul “Batalkan Status JC Tersangka Ramdanu”.
Setelah ditelusuri petisi pembatalan status JC Danu itu dibuat pada 5 Januari 2024.
Dalam petisi tersebut memuat surat terbuka kepada LPSK agar membatalkan status JC tersangka Danu.
Dituliskan mereka yang membuat petisi tersebut mengaku mengatasnamakan sebagai masyarakat independen.
Baca: Makin Sengit! Danu Ancam Mimin Cs usai Dituding Ganti Nama Pelaku Kasus Subang, Langsung Ultimatum
“Kami yang bertandatangan dalam Petisi ini adalah masyarakat yang peduli akan keadilan dan proses penegakan hukum yang bebas dan independen (imparsial) mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kembali atau membatalkan pemberian status Justice collaborator (JC) kepada MUHAMMAD RAMDHANU alias DANU yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar dalam peristiwa pidana Pembunuhan yang terjadi di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2021,” tulisnya dalam petisi tersebut.
Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut.
Alasan pertama, menurut mereka Danu justru memiliki kontribusi signifikan mempersulit penyelidikan dan penyidikan pada saat awal mula proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Karena keterangan dan kebohongan Danu menurut mereka saat itu membuat kasus Subang sempat mandeg dan memakan waktu hingga 2 tahun lamanya.
Mereka juga meminta LPSK meninjau beberapa tindakan dan rekam jejak Danu yang dinilai sempat menghambat.
Mulai dari berbohong mengenai keberadaannya saat terjadi persitiwa pembunuhan hingga dianggap merusak TKP.
“Berbohong mengenai keberadaan dirinya pada saat terjadi peristiwa dimana ia awalnya mengaku tidak tahu menahu peristiwa yang terjadi karena sepanjang malam tanggal 17 Agustus 20201 s/d 18 Agustus 2021 dini hari,”
“Ia bermain game dan tidur di rumah hingga akhirnya dibangunkan oleh tersangka Yosep Hidayah pada sekitar pukul 08.00 pagi hari tanggal 18 Agustus 2021”
“Tersangka Danu tersebut berperan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara menguras bak mandi yang diduga kuat sebagai tempat memandikan korban dan mengambil barang bukti bukti berupa gunting dan cutter di dalam bak mandi tersebut.”
“Tersangka Danu berperan aktif membuat tidak terang peristiwa pidana tersebut dengan cara mengubah-ubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik tanpa ada rasa bersalahan dan penyesalan,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.
Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hingga artikel ini ditulis, kini petisi tersebut mendapatkan 292 tanda tangan.
Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.
Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.
Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 653 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.
Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Tersangka Danu di Kasus Subang, Tuai Pro Kontra
# DANU # Penyidik # Petisi # istimewa # Justice Collaborator #
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Profil Dani Nur Adiningrat Tokoh di Balik Wacana Daerah Istimewa Surakarta Ini Jabatannya di Keraton
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Tim Penyidik Minta Jokowi Menjelaskan Aktivitas Dirinya saat Masih Menjadi Mahasiswa di UGM
Rabu, 30 April 2025
Regional
LIVE: Anggota Ormas GRIB Jaya Buron Pembakar Mobil Polisi Nyengir saat Menyerahkan Diri ke Penyidik
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Istana Buka Suara soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta: Perlu Pertimbangan Matang
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Highlight
Muncul Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Istana: Tidak Perlu Gegabah, Pelan-pelan
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.