Senin, 18 Mei 2026

Tribunnews Update

Tim Penyidik Minta Jokowi Menjelaskan Aktivitas Dirinya saat Masih Menjadi Mahasiswa di UGM

Rabu, 30 April 2025 18:27 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo diperiksa sebagai pelapor atas kasus tudingan ijazah palsu.

Selama pemeriksaan Jokowi dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemeriksaan Jokowi berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Dalam pemeriksaan Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap mengenai isi materi pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Jokowi menyangkut banyak hal.

Sejumlah pertanyaan itu terkait kegiatan Joko Widodo saat masih menjadi mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca: Asal Mula Kekesalan Jokowi hingga Lapor Polisi, Sudah Lengser Masih Difitnah, Rusak Citra Keluarga!

"Banyak ya tentunya dari pertanyaan pendahuluan, kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus," ucap Yakub kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tim penyidik juga disebut menggali informasi perihal pokok perkara yakni tudingan ijazah palsu.

"Paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan (terlapor, red)," imbuhnya.

Perlu diketahui dalam pelaporan Jokowi ini ada lima orang yang dilaporkan atas tudingan ijazah palsu di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.

Baca: Roy Suryo Memohon ke Prabowo seusai Dilaporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu: Jangan Diadu Domba

Dari sejumlah inisial yang dilaporkan itu merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Pelaporan ini terkait pencemaran nama baik dan mengenai UU ITE.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup.

Tak hanya itu, Pihak Jokowi juga disebut telah menyampaikan kepada penyidik barang bukti puluhan video hingga sejumlah peristiwa pencemaran nama baik untuk penyelidikan lebih
lanjut

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah melaporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," tandasnya.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicecar 35 Pertanyaan, Penyidik Minta Jokowi Jelaskan Aktivitas saat Menjadi Mahasiswa di UGM

    
# Tim Penyidik # Jokowi # mahasiswa # UGM

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Tim Penyidik   #Jokowi   #mahasiswa   #UGM

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved