Terkini Nasional
Kuat Ma'ruf Pamer Salam Metal di Hadapan Jaksa, Setelah Divonis 15 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf mengangkat jari membentuk tanda metal usai divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023).
Seusai dijatuhi hukuman, Kuat Ma'ruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.
Baca: Tak Mengaku Bersalah Jadi Alasan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Baca: Kuasa Hukum Kuat Maruf Tak Terima, Hakim Minta Kuat Ceritakan Pelecehan Putri Hanya 3 Menit Saja
Salam metal Kuat Ma'ruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).
Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.
Hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung.
Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang. Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.
Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Pamer Salam Metal di Hadapan Jaksa"
# Kuat Maruf # Salam Metal # Vonis # Pembunuhan Brigadir J
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.