Terkini Nasional
Tak Mengaku Bersalah Jadi Alasan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dengan mantab menjatuhkan vonis bagi terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Morgan Simanjuntak tak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hal ini menjadi alasan kuat dari majelis hakim untuk menjatuhkan vonis tersebut.
Baca: Setelah Saranghaeyo Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU seusai Pembacaan Vonis 15 Tahun Penjara
"Tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa," ujar Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dikutip dari Kompas.com Selasa (14/2) Morgan juga mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat lainnya adalah terdakwa tidak bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Kuat juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," jelas Morgan.
Baca: Momen saat Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU Seusai Divonis 15 Tahun Penjara
Selain itu Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Majelis Hakim.
Saat itu Jaksa menuntut Kuat dengan pidana delapan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Tak Temukan Alasan Pemaaf Untuk Kuat Maruf Jadi Alasan Terkuat Vonis 15 Tahun Penjara
# Penjara # Kuat Maruf # Vonis # Pembunuhan Brigadir J # PN Jaksel
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Warta Kota
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Terkini Nasional
Gaya Hedon & Potret Istana Mewah Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO: Ada Puluhan Moge & Mobil
Rabu, 16 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.