Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Setelah 'Saranghaeyo' Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU seusai Pembacaan Vonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 15:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Terlihat kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.

Ketika mendekati pintu keluar, Kuat terlihat juga memberikan gestur 'metal' dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).

Sebelum itu, Kuat juga memberikan gestur finger heart atau yang lebih dikenal saranghaeo kepada pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.

Baca: Detik-detik Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Tinggalkan Ruang Sidang, Kuat Maruf Tunjukkan Gestur Tangan Metal kepada JPU

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah 'Saranghaeo', Kuat Maruf Tunjukan Gestur 'Metal' ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Saranghaeyo   #Kuat Maruf   #vonis   #JPU

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved