Terkini Nasional
Kuasa Hukum Kuat Maruf Tak Terima, Hakim Minta Kuat Ceritakan Pelecehan Putri Hanya 3 Menit Saja
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan keberatan dengan pertimbangan hakim- yang menyatakan ada waktu 3 menit untuk kliennya meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Irwan, tidak mungkin Kuat Maruf bisa menceritakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dengan hanya waktu 3 menit saja.
"Nah dalam waktu 3 menit ini secara logika itu kan hal yang tidak mungkin. Karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift kemudian turun dengan tangga. Nah dalam waktu 3 menit cukup untuk ibu PC menjelaskan peristiwa di Magelang," ujar Irwan saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca: Kuat Maruf Beri Saranghaeyo ke Pengunjung Sidang dan Berakhir Beri Pose Metal ke Jaksa
Apalagi, kata Irwan, pertimbangan hakim juga disebutkan bahwa 3 menit itu juga digunakan Kuat Maruf untuk mendengar skenario terkait rencana pembunuhan Yosua.
Irwan menjelaskan bahwa hal-hal ini yang akan menjadi bahan pertimbangan dalil-dalilnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Nah hal seperti inilah saya kira akan menjadi bahan kami untuk menjadi pertimbangan dalil-dalil kami pada saat menyampaikan banding nantinya dan ini bukan hal yang final ya ini proses awal," ungkapnya.
Baca: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Unggahan Pilu sang Anak Trisha Eungelica Disorot
Lebih lanjut, Irwan menambahkan bahwa Kuat Maruf seharusnya menjadi orang yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Kuat ini yang tidak harus bertanggung jawab bukan orang yang pantas ditempatkan terpidana dalam perkara ini karena dia tidak tahu menahu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal Kuat Maruf Ceritakan Pelecehan Seksual Hanya 3 Menit
# Kuat Maruf # pelecehan # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
4 hari lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
4 hari lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Ibu dari Pasien Disabilitas Buka Suara untuk Anaknya yang Dilecehkan Perawat RS di Cirebon
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.