Terkini Nasional
Kuat Maruf Beri 'Saranghaeyo' ke Pengunjung Sidang dan Berakhir Beri Pose Metal ke Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf memberikan simbol jari 'saranghaeyo' ke pengunjung sebelum menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang.
Dari raut wajahnya, Kuat Maruf terlihat tersenyum di balik masker putihnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Baca: Momen saat Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU Seusai Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.
Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.
Baca: Seusai Sidang Vonis, Kuat Maruf Acungkan Pose Metal di Hadapan Para JPU
Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.
Kuat Maruf dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.
Tak hanya itu Kuat Maruf juga dianggap kerap memberikan pengakuan yang berbelit-belit.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Kuat Maruf.
"Tidak mengaku salah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu, tidak menujukkan penyesalan," imbuhnya.
Beri simbol saranghaeyo lagi
Di persidangan sebelumnya, Kuat Maruf pernah memberikan simbol sarangheyo kepada pengunjung.
Rupanya andalan Kuat Maruf itu kembali diperlihatkan hari ini disidang vonis hakim.
Mulanya Kuat Maruf terlihat masuk ke dalam ruang sidang setelah melepas rompi tahanan merahnya.
Kuat Maruf kemudian memberi salam namaste kepada JPU, majelis hakim, dan penasihat hukumnya.
Baca: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Terbukti Meyakinkan Lakukan Tindak Pidana
Setelah itu, Kuat Maruf menyilangkan jari jempol dan telunjuknya membentuk love ala Korea kepada pengunjung sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Selesai mendengar vonis hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terlihat menepuk-nepuk punggung Kuat Maruf sebagai bentuk dukungan.
Kuat Maruf pun terlihat menunduk seraya mendengar arahan dari penasihat hukum.
Namun dari matanya, Kuat Maruf terlihat masih bisa tersenyum walau sudah divonis hakim 15 tahun penjara.
Ia kemudian berjalan keluar sembari menatap ke arah pengunjung dengan senyuman.
Berjalan di depan JPU, tingkat Kuat Maruf pun jadi perhatian.
Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya ke arah JPU lalu berjalan ke pintu keluar.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulanya 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang, Kuat Maruf Lalu Pose Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
# Kuat Maruf # Saranghaeyo # Sidang pembunuhan Brigadir J # Metal
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Musik
Lirik Lagu dan Kunci Chord Gitar Power Metal - Angkara: Ada Tangis Mereka, Ada Bangkai Mereka
Rabu, 27 Maret 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Gibran Tiba-tiba Salam Metal 3 Jari Ala Ganjar-Mahfud, Sinyal Rekonsiliasi dengan PDIP?
Senin, 11 Maret 2024
Nasional
LIVE: Pra KONSER SALAM METAL, Paslon Ganjar-Mahfud: No 3 Menang Total
Sabtu, 3 Februari 2024
Regional
EKSPRESI SANTAI Mimin di Warung Sate saat Rekonstruksi Kasus Subang, Beri Kode 'Saranghaeyo'
Kamis, 23 November 2023
LIVE UPDATE
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Mendekam di Lapas Salemba, Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Jumat, 25 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.