ON FOCUS
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara & Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Kuat Maruf mendapatkan vonis 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembacaan vonis tersebut disampaikan dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023).
Setelah hakim membacakan vonis, Kuat Maruf yang diminta duduk terlihat menatap tajam tim kuasa hukumnya.
Selepas sidang, ia pun mengampiri kuasa hukumnya.
Kuat Maruf terlihat berbincang dan dikerubungi kuasa hukumnya.
Hanya saja, tampak saat seorang kuasa hukum hendak menyalami Kuat Maruf, ia tak langsung menyambutnya.
Kuat lebih memilih untuk berbincang dulu sebelum akhirnya bersalaman sebelum berlalu meninggalkan ruang sidang.
Baca: Kuasa Hukum Kuat Maruf Tak Terima, Hakim Minta Kuat Ceritakan Pelecehan Putri Hanya 3 Menit Saja
Baca: Setelah Saranghaeyo Kuat Maruf Berikan Gestur Metal ke JPU seusai Pembacaan Vonis 15 Tahun Penjara
Baca berita terkait lainnya di sini.
#vonis #Ricky Rizal #Kuat maruf
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.