Terkini Nasional
Pihak Sambo Jawab Isu "Gerakan Bawah Tanah" untuk Pengaruhi Vonis Hakim: Tak akan Menanggapi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya tidak akan menjawab isu terkait "gerakan bawah tanah" yang disebut hendak mempengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia juga menyebut, isu gerilya untuk mempengaruhi vonis itu mungkin tidak diketahui kliennya.
"Perlu saya sampaikan klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahuinya," ujar Arman saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).
Arman juga memastikan, gerakan bawah tanah yang dimaksud Menkopolkam Mahfud MD hendak mempengaruhi vonis Sambo bukan berasal dari kliennya.
Baca: Pihak Sambo Buka Suara Tanggapi Pernyataan Mahfud MD soal Gerakan Bawah Tanah yang Pengaruhi Vonis
Baca: Sosok Brigjen yang Disebut Mahfud MD Masuk Gerakan Gerilya untuk Pengaruhi Vonis Hukum Ferdy Sambo
Sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" buat memengaruhi vonis terhadap terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," kata dia.
Adapun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Vonisnya, Pihak Sambo Enggan Tanggapi"
# Sambo # Brigadir J # Mahfud MD # Sidang Tuntutan
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Bantahan Mahfud MD ke Kompolnas yang Sebut Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Lewat UU ASN
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Bantah Kompolnas soal Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Gak Ada
5 hari lalu
Tribunnews Update
Profil Firdaus Oiwobo Loyalis Gibran Tuding Prof Jimly dan Mahmud MD, Pasang Badan Bela Jokowi
6 hari lalu
Terkini Nasional
"KERDIL NALAR HUKUMNYA!" Ketua Termul SEMPROT Mahfud MD & Jimly soal Kasus Ijazah Jokowi
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.