Terkini Nasional
Inilah 5 Orang yang Dicekal ke Luar Negeri seusai Lukas Enembe Ditahan KPK: Ada Istrinya Juga
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Sebanyak lima orang dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri imbas dari penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima orang tersebut yaitu Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas, lalu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan data pencekalan tersebut.
"Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," kata Ali saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe adalah Contoh Penjabat Daerah yang Ugal-ugalan
Kelima orang itu dicekal sebagai upaya pengungkapan kasus Lukas Enembe.
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik (KPK)," kata Ali.
Kelimanya dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT.
Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022. Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca: KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe Sehat saat Pemeriksaan: Semoga Beliau Kooperatif
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.
KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.
Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam.
Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 5 Orang Dicekal ke Luar Negeri Pasca-Lukas Enembe Ditahan KPK, Ini Daftarnya!
# lukas enembe kpk # lukas enembe ditahan # KPK tangkap Lukas Enembe # dicekal
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
TRIBUNNEWS UPDATE
Dr Tifa Curiga Dicekal 6 Bulan karena Polisi 'Lindungi' Gibran, Padahal akan Selidiki Kampus Wapres
Minggu, 23 November 2025
Tribunnews Update
Alasan Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri seusai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sabtu, 22 November 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Polisi Buka Peluang Perpanjang hingga 6 Bulan ke Depan
Jumat, 21 November 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo Santai Dicekal ke Luar Negeri: Senyum Saja Ya, Gak Perlu Lagi ke Sydney & Singapura
Jumat, 21 November 2025
Tribunnews Update
Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Dikenakan Wajib Lapor
Jumat, 21 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.