Kamis, 4 Juni 2026

Terkini Nasional

Terungkap Alasan Kepala BGN Dadan Dicopot Presiden Prabowo, Ternyata Kinerjanya Sudah Dipantau

Kamis, 4 Juni 2026 07:55 WIB
Tribun Lampung

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM – Alasan di balik keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya terkuak, di mana rekam jejak kinerjanya ternyata memang sudah dipantau secara intensif oleh aparat penegak hukum.

Langkah pencopotan tersebut terbukti menjadi pembuka jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk membongkar kenyataan pahit mengenai adanya dugaan kasus korupsi penyimpangan tata kelola periode 2025-2026 di dalam tubuh lembaga baru tersebut.

Kini, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Baca: Prabowo Peringatkan Mitra MBG seusai Kepala BGN Tersangka: Kembali ke Jalan Benar, Gue Sudah Warning

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) mengungkapkan bahwa ketiga pimpinan tersebut diduga kuat tega bermain mata demi mengeruk keuntungan pribadi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para pelaku diduga menerima aliran dana insentif haram mencapai miliaran rupiah setiap harinya karena menyalahgunakan wewenang dengan mengatur verifikasi portal mitra BGN agar proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jatuh ke tangan yayasan yang terafiliasi atau dimiliki oleh mereka sendiri.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," jelas Syarief Sulaeman Nahdi kecewa.

Selain penyelewengan dana pengelolaan titik dapur, hasil pemantauan kinerja juga membongkar adanya perbuatan melawan hukum lain berupa intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di internal BGN.

Dadan cs secara tega mengubah susunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil operasional anak-anak sekolah di lapangan, serta nekat melakukan markup harga secara ugal-ugalan pada sejumlah pengadaan barang masif, meliputi:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekira Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang sarat akan markup harga.
  • Pengadaan komputer tablet sebanyak 31.000 sekian unit yang digelembungkan nilainya.
  • Pengadaan televisi berukuran 75 inch sebanyak 5.400 unit yang dinilai menyalahi ketentuan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkap Syarief memaparkan dampak kerusakan sistemik tersebut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif sebagai saksi dan didukung oleh penemuan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik langsung menaikkan status hukum ketiganya menjadi tersangka.

Usai diperiksa, ketiga mantan pejabat tinggi BGN tersebut langsung digiring menuju mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol besi dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, Dadan Hindayana bersama dua rekannya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved