Sabtu, 22 November 2025

Tribunnews Update

Alasan Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri seusai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 22 November 2025 13:35 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo cs dicekal ke luar negeri demi mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Kombes Budi pada Sabtu (22/11).

Kombes Budi mengatakan saat ini proses penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan.

Terakhir kubu Roy Suryo mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Baca: Kritik Jokowi, Denny Indrayana: Kalau Berani Tunjukkan Ijazah Asli, Tak Ada Rakyat yang Dipenjara

Oleh karena itu pihak kepolisian melakukan pencekalan ke luar negeri.

Kombes Budi juga mengatakan bahwa polisi profesional dan independen dalam menangani kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Adapun pencekalan terhadap Roy Suryo cs berlangsung selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025.

Namun massa waktu pencekalan ke luar negeri itu bisa ditambah hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Roy Suryo santai menanggapi dirinya yang dicekal ke luar negeri oleh polisi.

Roy mengaku tidak khawatir meski dicekal oleh aparat penegak hukum.

Sebab menurutnya tidak ada alasan mendesak untuk pergi ke luar negeri. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved