Kabar Selebriti
Berbeda dengan Indra Kenz, Aset Doni Salmanan Tidak Disita, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM- Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun, lalu dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan subsider di dalam jeruji enam bulan.
Kendati begitu, majelis hakim tak menyita sejumlah aset yang dimiliki Doni, seperti putusan dalam kasus serupa, yakni robot trading Binomo dengan terpidana Indra Kenz.
Atas hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut memberi tanggapan terkait tuntutan jaksa.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Abdul Fickar Hadjar, putusan jaksa itu semestinya telah melalui mekanisme hukum yang semestinya.
Pasalnya, putusan tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Putusan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pengembaliannya kepada masyarakat, harus melalui mekanisme penuntutan," tutur Abdul Fickar Hadjar.
Lanjut ia menjelaskan, dalam konteks peristiwanya, kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan memiliki perbedaan dengan Binomo dan menyeret Indra Kenz.
Baca: Korban Binomo Minta Bantuan Presiden Imbas Putusan Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Pemilik
"Dalam konteks peristiwanya aset yang disita dianggap kepunyaan terdakwa," jelasnya.
Meski begitu, upaya hukum masih bisa dilakukan dalam rangka mencapai target pengembalian aset kepada sejumlah korban.
Fickar menyatakan, dalam kasus tersebut jaksa dapat mengajukan banding mengenai putusan sebelum inkrah.
"Jaksa yang mewakili negara dan kepentingan umum bisa mengajukan keberatan," tambahnya.
Sbagaimana diketahui, sidang putusan terpidana Doni Salmanan atas kasus penipuan rading binary option Quotex telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12).
Dalam sidang kala itu, hakim menegaskan beberapa aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
Lalu, ada yang disita negara, sehingga tak ada ganti rugi utnuk pihak korban.
Baca: Semua Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Trading Binomo Tak Terima dan Berharap Ada Keadilan
Diketahui dalam sidang sebelumya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Doni dengan hukuman 13 penjara lamanya.
Selain itu, ia juga di denda senilai Rp 10 miliar, subsidier 10 tahun penjara.
Kemudian, Doni Salmanan juga dituntut untuk mengembalikan ganti rugi terhadap korban Rp 17 miliar.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aset Doni Salmanan Tak Disita Seperti Indra Kenz, Pangamat Soroti Tuntutan Jaksa
#beritaterbaru #beritahariini #donisalmanan
VO: Adilla Risna
VP: Firdausy Shabrina
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Jaksa Tilap Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar, Dibujuk Kuasa Hukum Korban
Jumat, 28 Februari 2025
VIRAL NEWS
Eks JPU Kejari Jakbar Tersangka Suap, Tilap Uang Korban Trading Rp11,5 M Kerja Sama dengan Pengacara
Jumat, 28 Februari 2025
Breaking News
LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset
Jumat, 28 Februari 2025
Jejeran Mobil Mewah dan Uang Rp 52,5 Miliar Sitaan Kasus Robot Trading Net89
Rabu, 22 Januari 2025
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Evakuasi Korban Tewas-Luka Serangan KKB, Kaesang Blusukan ke Pasar hingga Firli Tak Jadi Diperiksa?
Jumat, 20 Oktober 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.