Selasa, 13 Mei 2025

Kabar Selebriti

Berbeda dengan Indra Kenz, Aset Doni Salmanan Tidak Disita, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Sabtu, 17 Desember 2022 20:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun, lalu dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan subsider di dalam jeruji enam bulan.

Kendati begitu, majelis hakim tak menyita sejumlah aset yang dimiliki Doni, seperti putusan dalam kasus serupa, yakni robot trading Binomo dengan terpidana Indra Kenz.

Atas hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar turut memberi tanggapan terkait tuntutan jaksa.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Abdul Fickar Hadjar, putusan jaksa itu semestinya telah melalui mekanisme hukum yang semestinya.

Pasalnya, putusan tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Putusan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pengembaliannya kepada masyarakat,  harus melalui mekanisme penuntutan," tutur Abdul Fickar Hadjar.

Lanjut ia menjelaskan, dalam konteks peristiwanya, kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan memiliki perbedaan dengan Binomo dan menyeret Indra Kenz.

Baca: Korban Binomo Minta Bantuan Presiden Imbas Putusan Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Pemilik

"Dalam konteks peristiwanya aset yang disita dianggap kepunyaan terdakwa," jelasnya.

Meski begitu, upaya hukum masih bisa dilakukan dalam rangka mencapai target pengembalian aset kepada sejumlah korban.

Fickar menyatakan, dalam kasus tersebut jaksa dapat mengajukan banding mengenai putusan sebelum inkrah.

"Jaksa yang mewakili negara dan kepentingan umum bisa mengajukan keberatan," tambahnya.

Sbagaimana diketahui, sidang putusan terpidana Doni Salmanan atas kasus penipuan rading binary option Quotex telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12).

Dalam sidang kala itu, hakim menegaskan beberapa aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa.

Lalu, ada yang disita negara, sehingga tak ada ganti rugi utnuk pihak korban.

Baca: Semua Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Trading Binomo Tak Terima dan Berharap Ada Keadilan

Diketahui dalam sidang sebelumya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Doni dengan hukuman 13 penjara lamanya.

Selain itu, ia juga di denda senilai Rp 10 miliar, subsidier 10 tahun penjara.

Kemudian, Doni Salmanan juga dituntut untuk mengembalikan ganti rugi terhadap korban Rp 17 miliar.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aset Doni Salmanan Tak Disita Seperti Indra Kenz, Pangamat Soroti Tuntutan Jaksa

#beritaterbaru #beritahariini #donisalmanan

VO: Adilla Risna
VP: Firdausy Shabrina

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Indra Kenz   #Doni Salmanan   #Binomo   #robot trading

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved