Minggu, 11 Mei 2025

VIRAL NEWS

Eks JPU Kejari Jakbar Tersangka Suap, Tilap Uang Korban Trading Rp11,5 M Kerja Sama dengan Pengacara

Jumat, 28 Februari 2025 10:59 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan jaksa Azam Akhmad Akhsya terkait kasus suap dan gratifikasi barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit. 

Azam ditetapkan jadi tersangka karena mengambil sebagian aset hasil sitaan sekitar 1500 orang korban penipuan investasi Robot Trading Fahrenheit.

Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya pada Kamis (27/2/2025) mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS, saat eksekusi pengembalian.

Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan suap dan gratifikasi itu.

Sementara itu, Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Baca: Jejeran Mobil Mewah dan Uang Rp 52,5 Miliar Sitaan Kasus Robot Trading Net89

Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat mendapat perintah melakukan eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar pasca-putusan pengadilan.

Namun, jaksa Azam dibujuk oleh pengacara BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset para korban.

Dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang seharusnya diserahkan ke para korban, justru hanya dikembalikan sebesar Rp38,2 miliar.

Sementara, sisanya yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS. 

Rinciannya yakni Azam sebesar Rp11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.

Azam menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi membeli aset.

Ia juga menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya.

Baca: Namanya Terseret Kasus Robot Trading ATG, Haji Faisal: Saya Siap Mengganti, Nggak Perlu Diperpanjang

Patris mengatakan juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.

Hanya saja dia memastikan bahwa uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang.

Ditemukan juga fakta bahwa uang yang didapat oleh JPU Azam ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa, yang sekarang sedang ditelusuri penyidik untuk membuktikan keterangan-keterangan itu.

Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

Sementara itu untuk tersangka OS saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tilap Barang Bukti Rp61,4 M Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Ditangkap

#Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta # Robot Trading Fahrenheit # Azam Akhmad Akhsya

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved