LIVE UPDATE
Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Luka Segera Diseret ke Meja Hijau
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkap (P21) Rabu (24/5/2023).
Di mana dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca: Mario Dandy Bungkam Ditanya soal Kasus Pencabulan terhadap AG, Kini akan Jalani Pemeriksaan
Baca: 8 Bukti Ini Jadi Senjata Pihak AGH Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan, Terlibat Kasus Baru?
Menurut Aspidum Kejati DKI Jakarta, dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2.
Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. (*)
# Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta # Shane Lukas # Mario Dandy
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Chicco Jerikho Terbawa Emosi saat Bintangi Film Ozora Kasus Mario Dandy dan Perankan Ayah David
Sabtu, 29 November 2025
Mahkamah Agung Tegaskan Tolak Kasasi Mario Dandy: Tetap Dipenjara 18 Tahun
Rabu, 26 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mario Dandy Kian Sengsara, Dihukum 18 Tahun Bui Denda Rp 1 M: 2 Perkara, Penganiayaan & Pencabulan
Selasa, 25 November 2025
Terkini Nasional
INI JAWABAN David Ozora saat Diminta Jenguk Mario Dandy di Penjara, Ungkap Hal Ini
Kamis, 30 Oktober 2025
Nasional
Kerap Sindir Mario Dandy, David Ozora Memaafkan Penganiaya berkat Rajin Ngaji
Kamis, 30 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.