Jumat, 31 Oktober 2025

Terkini Nasional

INI JAWABAN David Ozora saat Diminta Jenguk Mario Dandy di Penjara, Ungkap Hal Ini

Kamis, 30 Oktober 2025 17:29 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - David Ozora memberi jawaban soal menjenguk Mario Dandy di penjara. Setelah mengalami koma dan nyaris meninggal, mungkinkah David sudi bertemu Mario Dandy ?

David dan Mario terlibat konflik pada 20 Februari 2023 lalu.

Mario Dandy bersama Shane Luka dan Agnes menganiaya David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

David merupakan anak Jonathan Latumahina, salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

Sedangkan Mario Dandy, anak merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Masalah penganiayaan David bermula dari chat Agnes, mantan pacar.

Ia datang menggunakan mobil Rubicon hitam yang ternyata tidak membayar pajak.

David kemudian dikeroyok sampai luka parah.

Ia mengalami luka di saraf otak yang bersifat permanen.

Bahkan David Ozora juga sempat mengalami koma.

Setelah semua yang dialami, David kini sembuh.

Ia juga aktif membuat konten di media sosial TikTok.

Ketika ditanya bersedia atau tidak menjenguk Mario Dandy, David memberi jawaban.

"collab sama bigmo pit, lo jenguk si mario si bigmo jenguk nasihuy pls" tulis netizen.

"Gak ngerti," jawab David Ozora.

Baca: Momen Memalukan Trump Viral & Buat PM Jepang Syok! Presiden AS Kebingungan saat Diarahkan

Meski ogah menjenguk, namun dalam kontennya David selalu meledek Mario Dandy dan ayahnya, Rafael Alun.

Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy ternyata diam-diam mendapat remisi.

Remisi itu tentunya akan mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.

Mario Dandy hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Namun pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

Baca: Kerap Sindir Mario Dandy, David Ozora Memaafkan Penganiaya berkat Rajin Ngaji

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jawaban David Ozora Disuruh Jenguk Mario Dandy di Penjara, Dulu Nyaris Tewas, Kini Berani Meledek

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #David Ozora   #Mario Dandy   #viral

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved