Jumat, 5 Juni 2026

Terkini Nasional

Berani Sumpah Demi Allah, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Malah Jadi Tersangka Setelah 24 Jam

Kamis, 4 Juni 2026 10:59 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengkondisian mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Nasib tragis tersebut dialami Sony hanya berselang 24 jam setelah dirinya mengeluarkan bantahan keras serta berani bersumpah demi Allah tidak terlibat dalam praktik lancung jual beli titik SPPG tersebut.

Selain menyeret nama Sony Sanjaya, dalam perkara korupsi ini tim penyidik Kejagung turut menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Atas perbuatan mereka, ketiga mantan pimpinan lembaga negara tersebut disangka telah melanggar ketentuan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Reaksi Menkeu Purbaya soal Pencopotan Dadan Hindayana, Sebut Keputusan Presiden Setelah Evaluasi

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Tribunnews pada Selasa (2/6/2026) malam, Sony sempat mengeklaim bahwa dirinya justru tengah mengusut kasus penipuan jual beli titik SPPG yang mencatut namanya.

Sony bahkan mengaku berani bersumpah menggunakan Kitab Suci Al-Quran untuk menegaskan bahwa dirinya bersih dari pusaran dugaan transaksi jual beli pos proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

"Lillahi Ta'ala, saya berani berbicara seperti ini Demi Allah saya tidak pernah menjual titik SPPG. Saya pernah bilang coba ambil Al Quran 30 taruh di kepala saya, saya berani bersumpah," tegas Sony Sanjaya kala itu.

Namun, pernyataan pembelaan diri Sony tersebut langsung dipatahkan oleh temuan fakta dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung diduga kuat sengaja melakukan pengkondisian verifikasi portal mitra BGN agar proyek SPPG jatuh ke tangan yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Melalui pengaturan sepihak tersebut, yayasan-yayasan milik para tersangka yang tidak memenuhi syarat administrasi itu dengan lancar meraup kucuran uang insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya dari total pagu anggaran MBG yang bernilai ratusan triliun rupiah.

Tidak berhenti di situ, Syarief memaparkan ketiga tersangka juga terbukti melakukan intervensi secara melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan nilai anggaran atau markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan rincian dari pihak Kejagung, deretan pos pengadaan operasional BGN yang anggarannya sengaja dimarkup secara sepihak oleh para tersangka meliputi:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan mencapai sekira Rp 1 triliun.
  • Pengadaan sepatu sebanyak 32 ribu pasang.
  • Pengadaan komputer tablet elektronik sebanyak 31 trium unit.
  • Pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit dengan nilai anggaran mencapai Rp 75 miliar.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved