LIVE UPDATE
8 Bukti Ini Jadi Senjata Pihak AGH Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan, Terlibat Kasus Baru?
TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy Satriyo (20) kini berpotensi menghadapi kasus baru seusai dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh kuasa hukum dari mantan kekasihnya yakni AG alias AGH (15).
Mario Dandy dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap AGH.
Kuasa hukum AGH Mangatta Toding Allo menyatakan memiliki total delapan bukti terkait kasus ini.
"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dalam pelaporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ini, pihak AG mengajukan delapan bukti ke Polda Metro Jaya.
Baca: Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan, Diduga Lakukan Statutory Rape kepada AG
Namun, baru empat bukti yang sudah diserahkan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.
AG sebelumnya telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya.
Namun, dua laporan tersebut ditolak.
"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.
Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.
Sehari kemudian, jelas Mangatta, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).
"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.
AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.
AG terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David.
Namun, pada 17 April 2023, AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Buat AG Trauma, Mario Dandy Dilaporkan atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Pengacara: Ditolak
Tak menunggu lama, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG pada 27 April 2023.
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.
Bukannya meredam, AG justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.
"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).
Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan terhadap AGH, Pengacara Sebut Miliki 8 Bukti
# Mario Dandy Satriyo # Mangatta Toding Allo # Polda Metro Jaya
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunWow.com
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
4 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
4 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
4 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.