Sabtu, 9 Mei 2026

Tribunnews Update

Penyidik Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Dikaji Kejaksaan hingga 3 Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 14:18 WIB
Grid.ID

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan praktisi kecantikan Richard Lee untuk 30 hari ke depan. Dengan keputusan ini, tersangka dipastikan tetap mendekam di rumah tahanan setidaknya hingga (3/6/2026). 

Perpanjangan ini dilakukan guna memberikan waktu bagi pihak kejaksaan untuk meneliti berkas perkara yang baru saja dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Kami sudah ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk perpanjangan tersebut," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5/5/2026).

Penambahan masa tahanan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang cukup panjang.

Sebelumnya, Richard Lee sudah dua kali menjalani masa perpanjangan penahanan.

DRL ditahan selama 20 hari sejak (6/3/2026).

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada April lalu, penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari yang terhitung mulai (26/3/2026) hingga (5/5/2026).

Dengan adanya keputusan terbaru hari ini, total masa penahanan DRL kembali bertambah demi kepentingan penyidikan.

Kompol Andaru menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini berkaitan dengan proses kelengkapan berkas perkara (P-19) yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Penyidik telah mengirimkan kembali berkas tersebut pada 23 April lalu setelah melengkapi kekurangan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan.

"Proses pelengkapan berkas ini dilakukan agar fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik sinkron dengan delik yang disangkakan. Saat ini kita tunggu bersama perkembangannya, semoga segera dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Andaru

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Berkas Belum P-21, Masa Penahanan Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga 3 Juni 2026

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved