Sabtu, 10 Mei 2025

Breaking News

LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset

Jumat, 28 Februari 2025 10:20 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan jaksa Azam Akhmad Akhsya terkait kasus suap dan gratifikasi barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit.

Azam ditetapkan jadi tersangka karena mengambil sebagian aset hasil sitaan sekitar 1.500 orang korban penipuan investasi Robot Trading Fahrenheit.

Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya pada Kamis (27/2/2025) mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS, saat eksekusi pengembalian.

Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan suap dan gratifikasi itu.

Sementara itu, Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat. 

Baca: Mahfud Apresiasi Prabowo, Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina Berkat Restu RI 1

Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat mendapat perintah melakukan eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar pasca-putusan pengadilan.

Namun, jaksa Azam dibujuk oleh pengacara BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset para korban.

Dari total aset senilai Rp 61,4 miliar yang seharusnya diserahkan ke para korban, justru hanya dikembalikan sebesar Rp 38,2 miliar.

Sementara, sisanya yakni Rp 23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS. 

Rinciannya yakni Azam sebesar Rp 11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.

Azam menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi membeli aset.

Ia juga menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya.

Baca: Oknum TNI di Bali Diduga Tembak Diri di Bengkel Senjata, Kodam IX/Udayana Masih Lakukan Investigasi

Patris mengatakan juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.

Hanya saja dia memastikan bahwa uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang.

Ditemukan juga fakta bahwa uang yang didapat oleh JPU Azam ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa, yang sekarang sedang ditelusuri penyidik untuk membuktikan keterangan-keterangan itu.

Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

Sementara itu untuk tersangka OS saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tilap Barang Bukti Rp61,4 M Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Ditangkap

# jaksa # Azam Akhmad Akhsya # gratifikasi # robot trading # Fahrenheit # investasi bodong # Jakarta Barat # Kalimantan Barat # Landak # korupsi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved