Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Mahfud Apresiasi Prabowo, Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina Berkat Restu RI 1

Jumat, 28 Februari 2025 10:09 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina.

Menurutnya, terbongkarnya kasus tersebut tidak terlepas dari restu Presiden Prabowo Subianto.

Ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025), Mahfud menilai, langkah yang diambil Kejaksaan Agung adalah bukti penegakan hukum yang tegas.

Baca: Respons Mahfud MD Terkait Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Politisasinya Begitu Gamblang

Meskipun ia sendiri tak menampik kemungkinan adanya motif politik di baliknya.

Mahfud mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung terus menunjukkan peningkatan sejak 2022 hingga 2024.

Ia pun berharap keberanian lembaga tersebut dalam menangangi kasus besar semacam ini menjadi awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mahfud juga mengapresiasi Presiden Prabowo karena membiarkan Kejaksaan Agung bekerja secara baik.

"Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden," ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kejagung Temui Bukti Pertamax Diolplos hingga Mahfud Apresiasi RI 1 Beri Izin Bersihkan Pertamina

Diketahui kasus korupsi di lingkungan Pertamina mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Dugaan periode korupsi berlangsung antara 2018 hingga 2024.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina, Mahfud MD: Tak Akan Berani kalau Tidak Dapat Izin Presiden"

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Mahfud MD   #Prabowo   #Pertamina   #Prabowo Subianto   #Kejagung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved