HOT TOPIC
Kejagung Temui Bukti Pertamax Diolplos hingga Mahfud Apresiasi RI 1 Beri Izin 'Bersihkan' Pertamina
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pertamina telah membantah soal isu adanya Pertamax oplosan atau Pertamax yang produknya dioplos atau di-blending dengan produk Pertalite.
Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau pencampuran Pertalite dengan Pertamax.
Hal ini disampaikan Ega dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Namun hal itu langsung dibantah oleh pihak Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa ada pengoplosan RON 90 (Pertalite) atau dibawahnya RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax).
Abdul Qohar juga menegaskan, temuan ini diungkap Kejagung berdasarkan alat bukti yang ada.
Baca: Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Ahok yang Jabat Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024
Yakni berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik.
Bahkan dari keterangan saksi ini, diperoleh juga informasi soal adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang disebut dijual seharga Pertamax.
Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina.
Menurutnya, terbongkarnya kasus tersebut tidak terlepas dari restu Presiden Prabowo Subianto.
Ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025), Mahfud menilai, langkah yang diambil Kejaksaan Agung adalah bukti penegakan hukum yang tegas.
Meskipun ia sendiri tak menampik kemungkinan adanya motif politik di baliknya.
Mahfud mengatakan, kinerja Kejaksaan Agung terus menunjukkan peningkatan sejak 2022 hingga 2024.
Baca: Heboh Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Kasus Pertamax Oplosan PT Pertamina Duduki Posisi ke-2
Ia pun berharap keberanian lembaga tersebut dalam menangangi kasus besar semacam ini menjadi awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud juga mengapresiasi Presiden Prabowo karena membiarkan Kejaksaan Agung bekerja secara baik.
"Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden," ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui kasus korupsi di lingkungan Pertamina mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Dugaan periode korupsi berlangsung antara 2018 hingga 2024.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka.
(Tribun-V ideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina, Mahfud MD: Tak Akan Berani Kalau Tidak Dapat Izin Presiden", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/02/27/123944678/kejagung-bongkar-korupsi-di-pertamina-mahfud-md-tak-akan-berani-kalau-tidak.
Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hasil Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Kejagung Sita Tumpukan Emas Batangan 51 Kg & Uang Rp 920 M
Selasa, 29 April 2025
Regional
Dugaan Korupsi, Kejati Sulbar Sita 1 Peti Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.