Rabu, 27 Mei 2026

LIVE UPDATE

Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Dikenakan Wajib Lapor ke Bapas Bandung

Jumat, 9 September 2022 15:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belasan narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin yang mendapat bebas bersyarat, dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Bapas Bandung, Bambang L mengatakan, total ada 19 napi koruptor seperti Zumi Zola, Irfan Rivano Muchtar, Surya Darma Ali, Patrialis Akbar, Ojang Sohandi dan Supendi itu masih harus wajib lapor ke Bapas.

Baca: Rombongan Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut Sumringah hingga Eks Jaksa Pinangki Tampil Beda

Baca: Selain Ratu Atut Chosiyah, 3 Perempuan Koruptor Indonesia Ternyata juga Turut Bebas dari Penjara

Menurutnya, para napi korupsi yang bebas itu rata-rata baru menjalani 2/3 dari masa hukumannya. (*)

# napi korupsi # Zumi Zola # Lapas Sukamiskin

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved