Terkini Daerah
Pelayanan SIM dan STNK Sudah Mulai Aktif Kembali Hari Ini
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Satu pekan lebih diliburkan, layanan SIM dan STNK akan dimulai lagi Senin (9/5/2022) besok.
Sebelumnya, layanan tersebut diliburkan sementara seiring perayaan Idul Fitri 1443 H dan diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.
“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, Sabtu (30/4/2022) lalu.
Kini, layanan itu akan aktif kembali setelah libur dan cuti bersama Idulfitri berakhir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka per Senin (9/5/2022) besok.
Baca: Bandara Soekarno Hatta Dipadati Pemudik di Malam Puncak Arus Balik Mudik
Baca: ASN Diimbau untuk WFH setelah Mudik Lebaran 2022 untuk Antisipasi Kemacetan & Kesempatan Isoman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa melakukan perpanjangan pada 8-17 Mei.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April sampai dengan 8 Mei bisa kembali melakukan perpanjangan SIM di tanggal 8 sampai 17 Mei," kata Sambodo, Minggu (8/5/2022).
Selain itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dan tidak melakukan perpanjangan hingga waktu yang ditentukan, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Pelayanan SIM dan STNK akan aktif kembali di Samsat atau Satpas dan juga layanan Samsat Keliling.
Ditlantas Polda Metro juga memberi relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di di waktu libur dan cuti bersama. Ditlantas mengimbau agar kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka saat pelayanan kembali dibuka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Libur Selama Sepekan, Mulai Hari Ini Pelayanan SIM dan STNK Aktif kembali
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Uang Sitaan Dikembalikan KPK untuk Pulihkan Hak Pensiunan dan Pegawai Negeri sebagai Korban
3 hari lalu
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Buka Peluang Gaji PNS 2026 Naik, Sudah Terima Surat dari Menpan-RB dan Masih Dikaji
3 hari lalu
Live Update
Soal Pemotongan 30% TPP ASN Pemprov Kalimantan Tengah, Plt Sekda: Kebijakan Bersifat Sementara
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Geram Dana Pensiunan PNS Dikorupsi Rugikan Negara Rp 1 T, KPK Tiap Rupiah Renggut Masa Tua ASN
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.