Wiki Update
Korban Kebejatan Herry Wirawan Minta Ganti Rugi, 13 Santriwati Minta Pertanggungjawaban yang Berbeda
TRIBUN-VIDEO.COM - Korban rudapaksa Herry Wirawan (36) mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perbuatan terdakwa.
Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.
Hal itu terungkap dalam sidang ke 13 Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwatinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/1/2022).
Dikutip dari TribunJabar.id, Dalam sidang tersebut, hadir perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi ahli.
Tenaga Ahli LPSK, Afdan V Jova menyebut ganti rugi pada korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
Baca: Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwatinya, Kejati Jabar: Ini Alasan Lama yang Menjamur
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya.
Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.
Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.
LPSK menilai kewajaran atas tiga komponen yang diajukan para korban ke pengadilan.
Baca: Salah Satu Korban Herry Wirawan Ternyata Sepupunya, Dirudapaksa saat Istri sedang Hamil Besar
"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.
Afdan tidak menyebut apa saja dan berapa nilai ganti rugi yang dimohonkan para korban.
Menurut Afdan, setiap korban mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.
"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami gak bisa memberikan nilai angka," katanya.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya terdakwa Herry Wirawan mengaku khilaf merudapaksa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan anak.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
Namun Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan meminta maaf dengan alasan khilaf.
(tribun-video.com/tribunjabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Jahat Herry Wirawan Harus Tanggung Jawab, 13 Santriwati Korban Rudapaksa Ajukan Ganti Rugi
# Rudapaksa # santriwati # Herry Wirawan # persidangan
Reporter: sara dita
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.