Selasa, 14 April 2026

TOP 10 LIVE UPDATE

Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwatinya, Kejati Jabar: Ini Alasan Lama yang Menjamur

Kamis, 6 Januari 2022 16:17 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan telah mengakui perbuatan bejatnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Herry pun meminta maaf dan berdalih dirinya khilaf saat melakukan aksinya.

Sidang Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (4/1/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini dilakukan secara online, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Baca: Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Siap Nikahi Semua Korban

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil membeberkan hasil persidangan.

Dodi mengatakan, Herry sempat berbelit-belit ketika ditanya jaksa soal motifnya memperkosa 13 santriwati.

Meski begitu, Herry telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Herry berdalih bahwa dirinya khilaf saat melakukan aksi tak terpujinya itu.

Dodi pun menilai pengakuan terdakwa cukup klise lantaran kerap dilontarkan oleh pelaku pidana lain.

Terlebih, aksi bejatnya itu dilakukan selama bertahun-tahun sejak 2016 hingga 2021.

Terdakwa juga mengakui dirinya menekan korban selama kasus ini belum terungkap.

Penekanan dilakukan agar dapat melanggengkan perbuatan keji ini.

Baca: Salah Satu Korban Herry Wirawan Ternyata Sepupunya, Dirudapaksa saat Istri sedang Hamil Besar

Dodi menjelaskan, terdakwa sengaja mengurung para korban agar tidak melaporkan perbuatan Herry.

Adapun sidang terhadap Herry akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi sorotan publik setelah aksinya memperkosa 13 santriwati terbongkar.

Bahkan kasus ini juga mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerkosaan Herry Wirawan dilakukan di sejumlah tempat termasuk pesantren dan yayasannya.

Akibat perbuatan bejatnya, delapan santriwati telah melahirkan bayi.

Bahkan satu di antaranya melakukan persalinan sebanyak dua kali.

Tak hanya berdampak pada korban, kasus ini juga membuat istri Herry trauma hingga sang anak terlahir abnormal.

Atas perbuatannya, Herry terancam pidana 20 tahun penjara.(*)

# Herry Wirawan # Santriwati dirudapaksa pemimpin ponpes # Pengadilan Negeri Bandung # Kejati Jabar

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved