HOT TOPIC
2 Bulan Dibui, Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Belum Pernah Dijenguk Keluarga
TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan (36), pemerkosa 13 santriwati di Bandung, saat ini tengah di titipkan sebagai tahanan di Rutan Bandung.
Terungkap fakta bahwa selama dua bulan lebih dibui, Herry belum pernah berkomunikasi dengan keluarga.
Herry juga belum pernah mendapat kunjungan dari keluarganya.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo.
Sudjonggo mengungkapkan Herry belum pernah dikunjungi baik secara langsung maupun virtual.
Baca: Terkait Kasus Rudapaksa oleh Herry Wirawan, Presiden Instruksikan Tindakan Tegas dan Kawal Kasus
Baca: Asal-usul Herry Wirawan Guru Cabul Tiba-tiba Punya Mobil dan Tempati Rumah Mewah, Semula Pakai Motor
Herry juga belum pernah dikirim barang atau makanan oleh saudaranya selama dua bulan di penjara.
Sudjonggo tak menjelaskan rinci alasan keluarga belum berhubungan dengan Herry.
"Sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," ujar Sudjonggo, di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Sudjonggo menjelaskan Herry memang saat ini baru diperbolehkan mendapat kunjungan secara virtual saja.
Pihak keluarga dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan.
Namun, keluarga Herry belum ada yang menghubungi pihak rutan
Baca: Korban Rudapaksa oleh Herry Wirawan Belum Mau Bicara dengan Orang Luar, Termasuk dengan KPAID
"Boleh, tapi sejauh ini belum ada. Sudah kami sosialisasikan ke masyarakat untuk rumah tahanan Bandung silakan kalau mau virtual," katanya.
Seperti diketahui, Herry tega memperkosa belasan santriwatinya, hingga sebagian di antara korban telah melahirkan 9 bayi.
Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021.
Semua korban berusia antara 13 hingga 17 tahun.
Ada pun Herry terancam pidana kurungan selama 20 tahun akibat perbuatannya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa Herry akan kembali menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember mendatang.
(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Derita Herry Wirawan di Dalam Rumah Tahanan Bandung, Mendekam Sejak 2 Bulan Lalu
# herry wirawan # santriwati
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.