Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

2 Bulan Dibui, Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Belum Pernah Dijenguk Keluarga

Rabu, 15 Desember 2021 19:30 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan (36), pemerkosa 13 santriwati di Bandung, saat ini tengah di titipkan sebagai tahanan di Rutan Bandung.

Terungkap fakta bahwa selama dua bulan lebih dibui, Herry belum pernah berkomunikasi dengan keluarga.

Herry juga belum pernah mendapat kunjungan dari keluarganya.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo.

Sudjonggo mengungkapkan Herry belum pernah dikunjungi baik secara langsung maupun virtual.

Baca: Terkait Kasus Rudapaksa oleh Herry Wirawan, Presiden Instruksikan Tindakan Tegas dan Kawal Kasus

Baca: Asal-usul Herry Wirawan Guru Cabul Tiba-tiba Punya Mobil dan Tempati Rumah Mewah, Semula Pakai Motor

Herry juga belum pernah dikirim barang atau makanan oleh saudaranya selama dua bulan di penjara.

Sudjonggo tak menjelaskan rinci alasan keluarga belum berhubungan dengan Herry.

"Sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," ujar Sudjonggo, di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

Sudjonggo menjelaskan Herry memang saat ini baru diperbolehkan mendapat kunjungan secara virtual saja.

Pihak keluarga dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan.

Namun, keluarga Herry belum ada yang menghubungi pihak rutan

Baca: Korban Rudapaksa oleh Herry Wirawan Belum Mau Bicara dengan Orang Luar, Termasuk dengan KPAID

"Boleh, tapi sejauh ini belum ada. Sudah kami sosialisasikan ke masyarakat untuk rumah tahanan Bandung silakan kalau mau virtual," katanya.

Seperti diketahui, Herry tega memperkosa belasan santriwatinya, hingga sebagian di antara korban telah melahirkan 9 bayi.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021.

Semua korban berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Ada pun Herry terancam pidana kurungan selama 20 tahun akibat perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa Herry akan kembali menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember mendatang.

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Derita Herry Wirawan di Dalam Rumah Tahanan Bandung, Mendekam Sejak 2 Bulan Lalu

# herry wirawan # santriwati

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved